Pimpinan Komisi III RDK menyoroti keputusan Angkasa Pura II mengusir tiga Avsec dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mengangkut Habib Bahar bin Smith.

Ahmad Sahroni, Fraksi Partai Nasdim, Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai keputusan itu berlebihan.

“Saya kira keputusan pemecatan ketiga perwira Absec itu cenderung berlebihan dan tergesa-gesa. (3) Saya tidak memungkiri pelanggaran pemecatan perwira itu. Namun, pertanyaannya apakah ini akan menimbulkan konsekuensi serius? ” kata Sahrony dalam keterangannya, Minggu (4/2/2023).

Menteri Keuangan Partai NasDem itu menilai, seharusnya BUMN Angkasa Pura II menangani masalah ini secara lebih profesional.

Menurut dia, seharusnya perusahaan mengambil langkah administratif seperti teguran terlebih dahulu.

“Setahu saya, pelanggaran-pelanggaran besar di tempat kerja antara lain pencurian, korupsi, kekerasan dan berbagai pelanggaran lainnya. Nah, dalam hal ini, kalau pelanggarannya belum sampai sejauh ini, seharusnya kita mengeluarkan pernyataan khusus (warning statement) Pertama, perusahaan Tergantung pada kebijakan Anda, bisa SP1, SP2 atau SP3.

Sahroni menambahkan, pihaknya tidak mau membiarkan perusahaan bertindak semena-mena.

Seperti diketahui sebelumnya dalam konteks lain, Sahroni juga mendukung upaya hukum terhadap Habib Bahar Bin Smith.

“Jadi sekali lagi, ini bukan pertanyaan siapa tokohnya, ini adalah perilaku perusahaan yang berlebihan dan tidak adil terhadap karyawannya. Saya khawatir jika itu dibiarkan, budaya ‘tembak saja’ ini akan menjadi kebiasaan. di perusahaan. Saya mengerti. Saya mengerti,” pungkas Sahrony, dan lainnya, khususnya BUMN.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *