PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
LATAR BELAKANG
Pembangunan memerlukan sumberdaya alam (SDA), antara lain mineral, batubara dan panas bumi. Indonesia relatif kaya dengan berbagai SDA yang harus dioptimalkan pemanfaatannya.
Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang bersifat sementara, oleh karena itu lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif lain.
Keberadaan bahan tambang secara alami banyak berada dalam kawasan yang masuk kriteria hutan
Pengusahaan bahan tambang mempunyai karakateristik yang dapat berfungsi sebagai penggerak mula (prime mover) pembangunan.
RUANG LINGKUP DAN SASARAN REKLAMASI
RUANG LINGKUP:
Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya
Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya
SASARAN:
Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.
KEBIJAKAN REKLAMASI
Diatur dalam ;
UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969
Kepmen PE No. 1211.K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum
Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi






































































